Selamat datang di portal dokumentasi pengembang CekPT.web.id. REST API CekPT adalah infrastruktur data korporat terpadu berkecepatan tinggi yang menghubungkan aplikasi Anda ke basis data 1.076+ badan usaha terverifikasi di Indonesia (Emiten BEI / IDX, BUMN, Bank Berizin OJK, nomor SK AHU Kemenkumham, dan NIB OSS).
Base URL Lingkungan Produksi:
https://cekpt.web.id/api/v1
Autentikasi Bearer Token Kriptografis
Semua permintaan ke API CekPT wajib menyertakan header Authorization dengan skema Bearer Token. Token diterbitkan dengan format cpt_live_xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang di-hash menggunakan algoritma SHA-256 di server untuk menjamin keamanan maksimal.
Panduan Lengkap Otomasi KYB (Know Your Business), Uji Kelayakan Vendor & Verifikasi Legalitas Korporasi Indonesia
Dalam ekosistem bisnis digital dan regulasi keuangan modern di Indonesia, proses uji tuntas korporat (corporate due diligence) dan verifikasi badan hukum (KYB - Know Your Business) menjadi pilar utama untuk mencegah risiko penipuan (fraud), keberadaan vendor fiktif, serta pelanggaran kepatuhan Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT).
1. Mengapa Otomasi API Legalitas PT Sangat Penting?
Secara konvensional, pemeriksaan legalitas rekanan bisnis dilakukan secara manual dengan meminta fotokopi Akta Notaris, SK Pengesahan Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB OSS). Proses manual ini memiliki berbagai kelemahan:
Rentang Waktu yang Lama: Menghabiskan 3 hingga 7 hari kerja per perusahaan untuk audit manual.
Kerentanan Pemalsuan Berkas: Berkas dokumen PDF akta dan NIB rentan diedit secara digital tanpa verifikasi silang ke pangkalan data resmi.
Biaya Operasional Tinggi: Membutuhkan tim verifikator dan legal counsel khusus untuk menangani ribuan aplikasi vendor baru.
2. Integrasi CekPT B2B API untuk Fintech, P2P Lending & E-Procurement
Dengan mengintegrasikan REST API CekPT (Paket 10.000 Hits / Rp 500.000), platform fintech, perbankan, dan pengadaan barang/jasa B2B dapat mengotomasi alur registrasi pelanggan korporat secara instan:
Alur Kerja Integrasi:
1. Pengguna memasukkan Nama PT atau Nomor NPWP pada formulir onboarding.
2. Backend aplikasi menembak endpoint GET /api/v1/company/:identifier dengan Bearer Token.
3. Data resmi (Nomor AHU, Modal Disetor, Domisili Kantor, Sektor Usaha) diterima dalam < 50ms.
4. Sistem ERP secara otomatis memvalidasi kelayakan kredit dan status keaktifan entitas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, setiap institusi keuangan dan korporasi wajib mengidentifikasi individu atau entitas pengendali modal di balik badan usaha. Database CekPT memetakan persentase kepemilikan modal pengendali dan porsi saham publik secara transparan.